PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
SYARAT PENDAFTARAN HAJI
- Calon jemaah haji datang ke Bank( BPS-BPIH) untuk membuka rekening dengan setoran awal Rp 25 juta dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
- Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
- KTP asli dan foto copynya 13 lembar
- Surat keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
- Pas photo 3x4 = 31 lembar,
- Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
- Bukti setor dan Buku Rekening Bank
- Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
- 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampirifoto copy KTP;
- Lembar 1 untukcalonjamaah,
- Lembar 2 untuk BPS BPIH,
- Lembar 3 untukKemenagKabupaten/Kota,
- Lembar 4 untukKanwilKemenagProvinsi,
- Lembar 5 untukKementrian Agama Pusat.
- Calon Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
- Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)
SYARAT PENDAFTARAN HAJI
- WNI
- Beragama Islam
- Sehat jasmani rohani
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili.