Lebih Dekat Melayani Umat = Pastikan Nikah dan Rujuk anda resmi tercatat di KUA Kecamatan untuk mendapatkan Akta yang sah demi kepastian hukum = Zona Integritas Wilayah bebas dari korupsi = wilayah birokrasi bersih dan melayani

Layanan Haji

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
  • Calon jemaah haji datang ke Bank( BPS-BPIH) untuk membuka rekening dengan setoran awal Rp 25 juta dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
  • Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
  1. KTP asli dan foto copynya 13 lembar
  2. Surat keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
  3. Pas photo 3x4 = 31 lembar,
  4. Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
  5. Bukti setor dan Buku Rekening Bank
  • Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
  • 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampirifoto copy KTP;
  1. Lembar 1 untukcalonjamaah,
  2. Lembar 2 untuk BPS BPIH,
  3. Lembar 3 untukKemenagKabupaten/Kota,
  4. Lembar 4 untukKanwilKemenagProvinsi,
  5. Lembar 5 untukKementrian Agama Pusat.
  • Calon Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
  • Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)

SYARAT PENDAFTARAN HAJI

  1. WNI
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani rohani
  4. Berusia minimal 17 tahun
  5. Memiliki Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili.