Sejarah
Singkat KUA Kecamatan Menes
Latar Belakang
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
selanjutnya disebut KUA merupakan unit kerja terdepan dan sebagai ujung tombak
Kementerian Agama yang secara langsung berhadapan dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat di bidang keagamaan. Secara historis, Keberadaan KUA adalah
sejalan dan seiring dengan keberadaan Departemen Agama RI, yakni pada tanggal 3
Januari 1946, sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 November 1946
keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Namun
demikian, sejarah panjang KUA jauh melampaui masa tersebut, yakni semenjak
keberadaan kerajaan Mataram Islam. Pada masa itu, kesultanan Mataram Islam
telah mengangkat seorang yang diberi tugas khusus dibidang keagamaan dengan
tugas menjalankan fungsi-fungsi sebagai penghulu.
Pada masa kolonial, unit kerja dengan
tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di
bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain
adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang
menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian
dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan
Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan
dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk (NTR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi
berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi
bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak. Dengan berlakunya UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun
1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang
diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kepres
No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur
bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di
wilayah Kecamatan .
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Perwakafan, mengisaratkan bahwa KUA tidak saja menangani NR, tetapi
juga penertiban tanah wakaf di wilayah Kecamatan dari mulai AIW sampai
memfasilitasi ke Badan Pertanahan Nasional untuk pensertifikatan tanah wakaf
karena Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 13
Tahun 2008 Tentang Haji. Kantor Urusan Agama sesuai Surat Keputusan Dirjen
Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 17 Tahun 2005 bahwa KUA harus melaksanakan
proses bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji.
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama, Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya
disebut KUA adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/ Kota di Bidang Urusan Agama Islam dan ayat (2) disebutkan Bahwa
Kantor Urusan Agama berkedudukan di wilayah kecamatan. Dengan kata lain KUA
sesungguhnya merupakan unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam di
wilayah kecamatan.
Sejalan dengan perkembangan yang begitu
pesat saat ini, KUA sebagai Unit Pelayanan Publik dan menjadi unit pelaksana
teknis di bidang urusan agama Islam di tingkat kecamatan, dituntut untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut semakin
menguat seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 22 Tahun 1999
tentang Otonomi Daerah. Walaupun dalam Undang-undang tersebut, Kementerian
Agama (pada saat UU ini terbit, masih bernama Departemen Agama) merupakan salah
satu dari lima instansi pemerintah yang tidak turut diotonomikan.
Terlebih, setelah terbitnya Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama
Republik Indonesia nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian Agama, KUA tidak bisa tidak, harus menata
diri, dengan tetap mengacu pada prinsip pelayanan prima yaitu pelayanan yang
cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel Kini, arah ke layanan
primapun semakin mendesak untuk diwujudkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2012, KUA memiliki kedudukan sebagai
pelaksana sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang
Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. Diantara tugas yang diemban oleh
KUA adalah melaksanakan pelayanan, pengawasan , pencatatan dan pelaporan nikah
dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan dan bimbingan
pembinaan syariah.
Melihat kedudukan dan fungsinya
tersebut, KUA seyogyanya tidak hanya melaksanakan tugas-tugas formalnya saja,
tetapi harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah instansi kepanjangan
tangan Kementerian Agama dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang urusan
Agama Islam. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius. Sebab jika
tidak, maka KUA akan senantiasa dikesankan oleh masyarakat luas hanya berfungsi
sebagai lembaga yang mengurusi pelayanan pernikahan dan rujuk semata. Dan
andaikata kondisi semacam ini tetap dipertahankan, maka KUA pada khususnya dan
Kementerian Agama pada umumnya akan kurang mendapat perhatian dari
masyarakat.
Dari paradigma di atas, KUA secara kelembagaan
paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan
sekaligus sebagai unit pelaksana teknis Bidang Urusan Agama Islam di Tingkat
Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi Kepala Seksi
Bimas Islam. Peran ini mengisyaratkan bahwa KUA juga mengemban tugas-tugas
sosial keagamaan di luar kedinasan sebagai teladan masyarakat.
Sejarah
Berdiri
Keberadaan Kantor
Urusan Agama Islam yang lebih dikenal dengan sebutan KUA adalah sejalan dan
seiring dengan keberadaan Departemen Agama RI, yakni pada tanggal 03 Januari
1964, Sepuluh Bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 November 1946 keluarlah
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, namun demikian
sejarah panjang KUA jauh melampaui masa tersebut, yakni semenjak keberadaan
Kerajaan Mataram Islam. Pada masa itu Kesultanan Mataram Islam telah mengangkat
seorang yang diberi tugas khusus dibidang keagamaan dengan tugas menjalankan
fungsi – fungsi sebagai penghulu.
Dalam Keputusan
Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Pencatatan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan berkedudukan di Wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang dikoordinasi oleh Kepala
Seksi Urusan Agama Islam / Bimas Islam / Bimas dan Kelembagaan Agama Islam. Dan
pasal (2) bahwa disebutkan KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam
Wilayah / Kecamatan. Dengan kata lain KUA sesungguhnya merupakan Unit Pelaksana
Urais di Wilayah Kecamatan.
Melihat Keputusan
Menteri Agama ( KMA ) tersebut diatas, KUA memiliki kedudukan sebagai Pelaksana
sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dibidang Urais di
Wilayah Kecamatan. Diantara tugas yang diemban oleh KUA adalah melakukan
pelayanan dibidang Nikah, Rujuk, Kemesjidan, Perwakafan, Ibadah Sosial,
Pengembangan Keluarga Sakinah, Kependudukan dan Lain – lain.
Sedangkan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Menes berdiri sejak tahun 1947, sejak berdirinya lokasi
KUA Kecamatan Menes bertempat di Komplek Cendana (dikantor Pendais bersebelahan
dengan kewadanaan, kemudian mengalami perpindahan Kantor ke Kp. Kadu Bangkong
pada tahun 1987 di dekat mesjid agun Amalussolihin sampai sekarang.
Kondisi Obyektif
Kecamatan Menes
terletak di tengah - tengah Pemerintahan Kabupaten Pandeglang dengan
jumlah Kelurahan 12 Kelurahan, 74 RW dan 206 RT.
Secara geografis
Kecamatan Menes berbatasan sebelah Utara dengan Kecamatan Jiput dan Pulosari,
sebelah Selatan Kecamatan Cisata dan Cikedal, sebelah Timur Kecamatan Cisata
dan sebelah Barat Kecamatan Cikedal .
Sebagian besar
penduduk Kecamatan Menes bermata pencaharian petani, pedagang, wiraswasta, pengusaha,
jasa. pegawai negeri sipil, militer dan sebagian lagi ada yang bermata
pencaharian sebagai buruh.
Secara keseluruhan
jumlah penduduk Kecamatan Menes adalah 42.518 jiwa, yang terdiri dari laki –
laki ............. jiwa dan perempuan ........... jiwa. Berdasarkan data
keagamaan, penduduk Kecamatan Menes terdiri dari agama yang bervariasi dan
didominasi mayoritas 90 % agama Islam. Adapun luas wilayah Kecamatan Pandeglang
adalah 25362 Ha.
Kantor Urusan
Agama Kecamatan Menes berdiri sejak tahun 1947, sejak berdirinya lokasi KUA
Kecamatan Menes bertempat di Komplek Cendana (dikantor Pendais bersebelahan
dengan kewadanaan, kemudian mengalami perpindahan Kantor ke Kp. Kadu Bangkong
pada tahun 1987 di dekat mesjid agun Amalussolihin sampai sekarang.
Kantor Urusan
Agama ( KUA ) memiliki posisi yang sangat strategis, posisi strategis ini tidak
terlepas dari salah satu tugas dan fungsi KUA itu sendiri, yaitu sebagai
koordinator dan administrator kegiatan – kegiatan di tingkat Kecamatan. Kantor
Urusan Agama berdiri diatas bangunan tanah Wakaf seluas 122 M2.
Daftar Nama Kepala KUA dari Masa ke Masa
NO.
|
NAMA
|
MASA JABATAN
|
01
|
KH. E. BOERHANI
|
TAHUN 1947 - 1956
|
02
|
K.
HIFNI
|
TAHUN 1956 - 1967
|
03
|
K.E.KHUDORI
|
TAHUN 1967 - 1981
|
04
|
AMAN
MU'TAMAR
|
TAHUN 1981 - 1990
|
05
|
Drs.
MA'MUNUDIN
|
TAHUN 1991 - 1992
|
06
|
H.
USMAN
|
TAHUN 1992 - 1993
|
07
|
SIDIK
|
TAHUN 1993 - 1995
|
08
|
UWEN
JUWAENI BA
|
TAHUN 1996 - 1997
|
09
|
UCI
SUKRANI
|
TAHUN 1998 - 1999
|
10
|
UDI JAHIRI
|
TAHUN 1999 - 2000
|
11
|
JAMHARI RODJI
|
TAHUN 2000 - 2002
|
12
|
Drs. ABD. AZIZ
|
TAHUN 2002 - 2003
|
13
|
Drs.NAWASI
|
TAHUN 2003 – 2005
|
14
|
Drs. KOSIM SETIAWAN
|
TAHUN 2005 – 2007
|
15
|
Drs. MASNUN
|
TAHUN 2007 – 2009
|
16
|
Drs.H.SUBLI, HK
|
TAHUN 2010 – 2011
|
17
|
SUKRI,S.HI
|
TAHUN 2011 – 2012
|
18
|
Drs.KOSIM SETIAWAN
|
TAHUN 2013 – 2014
|
19
|
SUKRI,S.HI
|
TAHUN 2014 – 2016
|
20
|
Drs.H.NAWASI,MM
|
TAHUN 2017 Sampai sekarang
|